Foto-foto Pembuatan Uang Kertas di Percetakan Bank Sentral
Jumat, 27-05-2011 | 0 komentar | 900 hits
your ads here
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Berikut foto-foto pembuatan uang di percetakan:
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul
. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://scoundrelxv.blogspot.com/2011/07/foto-foto-pembuatan-uang-kertas-di.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown -